Syarat sahnya Shalat diantaranya bersuci dari hadats besar dengan cara mandi. Ada lima macam yang menyebabkan orang wajib mandi yaitu keluar mani, jima' (bersetubuh), haid, nifas, dan melahirkan.
Rukun mandi wajib ada dua, yaitu niat menghilangkan hadast besar dan membasuh seluruh badan yang meliputi seluruh kulit dan rambut, walaupun rambutnya tebal.
Niat adalah yang membedakan antara mandi wajib dan mandi biasa. Misalnya, seseorang yang telah melakukan jima' kemudian dia mandi tanpa berniat untuk menghilangkan hadats besar, maka mandinya termasuk mandi biasa, dan dia masih menanggung hadats besar. Adapun niat mandi wajib adalah:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
"Saya niat mandi untuk menghilangkan hadast besar fardhu karena Allah Ta'ala"
Villa Bukit Tidar N0.59, Blok A-4, RT. 16, RW 11, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur
Minggu, 06 Mei 2018
Sabtu, 03 Februari 2018
Minggu, 28 Januari 2018
Pembanguan Lantai 1 dan 2 Mushalla Darul Dzikri Selesai

Untuk itu, Kami mengucapkan banyak terima kasih atas doa dan dukungan dana Bapak/Ibu dan semoga amal Bapak/Ibu semua diterima oleh Allah SWT sebagai amal jariyah, Amin.
Senin, 01 Januari 2018
Langganan:
Postingan (Atom)