Hukum Shalat Jum'at
Hukum shalat jumat adalah wajib berdasarkan firman Allah SWT. "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual
beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui." (QS. Al-Jumuah: 9). Allah SWT memerintahkan apabila sudah terdengar adzan, maka bergegaslah menuju Masjid untuk menunaikan shalat Jum'at dan meninggalkan jual beli dan semua pekerjaannya (urusan dunia).
Setiap Muslim wajib menjalankan shalat Jum'at kecuali empat orang yaitu hamba sahaya, wanita , anak kecil atau orang sakit. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Shalat Jum'at adalah hak yang wajib atas setiap Muslim yang dilakukan secara berjama'ah, kecuali empat orang (yang tidak diwajibkan): hamba sahaya, wanita, anak kecil atau orang sakit."(HR. Abu Daud [1067]). Allah SWT akan menutup rapat hati orang-orang yang meninggalkan Shalat Jum'at dan menjadikan orang-orang tersebut lalai. "Hendaklah kaum-kaum menghentikan kebiasaan meninggalkan shalat Jum'at, atau Allah akan menutup rapat hati mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang lalai." (HR. Muslim: 865).
Hikmah Shalat Jum'at
Hikmah shalat Jum'at antara lain:
1. Mengumpulkan setiap minggu kaum muslimin dewasa suatu daerah atau perkampungan yang mampu mengemban amanah untuk mendengarkan nasehat atau informasi tentang peritiwa-peristiwa yang terjadi yang disampaikan khatib.
2. Mendengarkan anjuran dan peringatan, janji dan ancaman Allah SWT untuk membangkitkan kaum muslimin dewasa dalam menjalankan kewajiban secara sungguh-sungguh.
Keutamaan Hari Jum'at
Keuatamaannya adalah hari Jum'at adalah hari yang agung dan sebaik-baiknya hari dunia. "Sebaik-baiknya hari yang di dalamnya matahari terbit (hari dunia) ialah hari Jum'at, dimana pada hari itu Nabi Adam AS diciptakan, dimasukkan ke surga, dikeluarkan dari surga dan kiamat tidak akan terjadi kecuali hari Jum'at." (HR. Muslim: 854).
2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar