Rabu, 08 Februari 2017

Keadilan Proporsional dalam Pembagian Waris Anak Angkat


Langkah progresif telah dilakukan oleh ulama Indonesia dengan memberikan hak dari harta peninggalan kepada anak angkat melalui wasiat wajibah, yang diatur dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, namun belum mampu mencerminkan keadilan. Sebab, bagian yang diterima oleh anak angkat bisa jadi lebih kecil dari bagian ahli waris lain, tanpa mempertimbangkan kontribusi atau jasa yang telah diberikan anak angkat kepada orang tua angkatnya. Menurut Ramadhita (2002) semua orang tidak harus mendapatkan bagian yang sama pula jika upaya yang dilakukan berbeda. Anak angkat dalam pandangan asas keadilan proporsional dapat diberikan bagian yang lebih, menyimpang dari ketentuan Pasal 209 KHI. Penyimpangan ini tentunya diikuti dengan syarat bahwa anak tersebut telah memberikan kontribusi terhadap orang tua angkatnya. Penggunaan keadilan proporsional sebagai frame hukum akan menjadikan hukum fleksibel dan mewujudkan kebahagiaan bagi manusia.




Ramadhita, Ramadhita (2012) Keadilan Proporsional dalam Pembagian Waris Anak Angkat. de Jure: Jurnal Hukum dan Syari'ah, 4 (2). pp. 123-135. ISSN 2085-1618

Artikel selengkapnya dapat dibaca dan diunduh di http://repository.uin-malang.ac.id/523/