Langkah progresif telah dilakukan oleh ulama Indonesia dengan memberikan hak dari harta peninggalan kepada anak angkat melalui wasiat wajibah, yang diatur dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, namun belum mampu mencerminkan keadilan. Sebab, bagian yang diterima oleh anak angkat bisa jadi lebih kecil dari bagian ahli waris lain, tanpa mempertimbangkan kontribusi atau jasa yang telah diberikan anak angkat kepada orang tua angkatnya. Menurut Ramadhita (2002) semua orang tidak harus
mendapatkan bagian yang sama pula jika upaya
yang dilakukan berbeda. Anak angkat dalam
pandangan asas keadilan proporsional dapat
diberikan bagian yang lebih, menyimpang
dari ketentuan Pasal 209 KHI. Penyimpangan
ini tentunya diikuti dengan syarat bahwa
anak tersebut telah memberikan kontribusi
terhadap orang tua angkatnya. Penggunaan
keadilan proporsional sebagai frame hukum
akan menjadikan hukum fleksibel dan mewujudkan
kebahagiaan bagi manusia.
Artikel selengkapnya dapat dibaca dan diunduh di http://repository.uin-malang.ac.id/523/