Rabu, 08 Februari 2017

Nikah dalam Pandangan Islam


A. Pengertian Nikah

Nikah adalah akad yang menghalalkan pasangan suami dan istri untuk saling menikmati satu sama lainnya.
http://wallpapermuslim.com/wp-content/uploads/2015/02/nikah.jpg

B. Hukum Nikah
Perintah nikah berdasarkan  Firman Allah SWT dalam surat an-Nisa': 3, dan an-Nur: 32.

"Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak wanita yang kalian miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (QS. an-Nisa': 3)


"Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kalian, dan orang-orang yang layak (nikah) dari budak-budak laki-laki dan budak-budak wanita kalian. " (QS. an-Nur: 32)


Makna berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah. Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja. Kemudian makna nikahkanlah orang-orang yang sendirian adalah hendaklah laki-laki yang belum nikah atau wanita- wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat nikah (al-Qur'an dan terjemahnya)
1. Wajib
 Nikah hukumnya wajib bagi orang yang mampu membiayainya dan khawatir akan terjerumus ke dalam perbuatan yang diharamkan.

2. Sunnah
Nikah hukumnya sunnah bagi orang yang mampu membiayainya, namun tidak khawatir akan terjerumus kedalam perbuatan yang diharamkan.

Dasar hukumnya adalah hadits Nabi Muhammad SAW.

"Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu mampu menikah, maka menikahlah, karena nikah itu dapat menahan pandangan dan memelihara kemaluan". (Muttafaq 'alaih; al-Bukhari:5066; Muslim 1400).

"Nikahilah wanita-wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan membanggakan kalian atas umat yang lain karena jumlah kalian yang banyak". (HR. Ahmad ;12202; Abu Daud: 2050, dan Ibnu Hibban : 9/338 dan dishahihkannya)

C. Hikmah Nikah
Hikmah nikah dalam pandangan Islam bahwa nikah mampu:
1. melestarikan manusia
2. memelihara kemaluan suami-isteri dengan melakukan hubungan seks yang fitriyah
3. bekerja sama suami-isteri dalam mendidik anak dan menjaga kehidupannya
4. mengatur hubungan laki-laki dan perempuan berdasarkan prinsip pertukaran hak dan bekerja sama yang produktif dalam suasana penuh cinta kasih dan saling menghormati.



Referensi:

al-Qur'an dan terjemahnya. Madinah: Mujamma' Malik Fahd li Thiba'at al Mush-haf asy-Syarif, 1418 H. / [1997 M]
Syeikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi, Pedoman Hidup Seorang Muslim. Jakarta: PT Megatama Sofwa Pressindo, hal.646 - 647